Putusan PN SURABAYA Nomor 1147/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1147/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpal Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Johanis Hehamony |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili. 1. Menyatakan terdakwa WEMPI DARMAPAN anak dari ALM LAMBERTUS DARMAPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana di maksud dalam pasal 15 : setiap orang dilarang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang " sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WEMPI DARMAPAN anak ALM LAMBERTUS DARMAPAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ; dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan ; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : - Kayu Gergajian : 54,000 M3, tanggal Penerbitan tanggal 16-01-2020 s/d 09-02-2020 dengan alat angkut berupa kapal Darlin Isabet - Kayu Gergajian : 10,0156 M3, tanggal Penerbitan tanggal 28-01-2020 s/d 21-02-2020 dengan alat angkut berupa Kapal Darlin Isabet Dikembalikan kepada terdakwa - Kayu gergajian jenis merbau sebanyak 10,1233 M3 (Sepuluh koma seribu dua ratus tiga puluh tiga meter kubik) berdasarkan berita acara pengukuran kayu di PT.Anugrah Jati Utama tertanggal Pasuruan 25 Pebruari 2021 - Kayu gergajian jenis merbau sebanyak 1.231 (seribu dua ratus tiga puluh satu) keping dengan volume 3,1697 M3 (tiga koma satu enam sembilan tujuh meter kubik) berdasarkan berita acara pengukuran kayu di PT.Anugrah Jati Utama tertanggal Pasuruan 25 Pebruari 2021 ; Dirampas untuk Negara - 1 (satu) lembar Surat Keterangan sahnya hasil hutan kayu olahan (SKSHH-KO) Nomor Seri A 0381556 tertanggal 28 Januari 2020 - 1 (satu) lembar Surat Keterangan sahnya hasil hutan kayu olahan (SKSHH-KO) Nomor Seri A 0378047 tertanggal 16 Januari 2020 Dikembalikan kepada Terdakwa - 3 (tiga) lembar daftar kayu olahan (DKO) tertanggal 27 Januari 2020 - 9 (sembilan) lembar daftar kayu olahan (DKO) tanggal 16 Januari 2020 - 1 (satu) lembar daftar kayu olahan (DKO) tanggal 27 Januari 2020 yang terletak di Kalimas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1147/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik9316