- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU - KOPERASI SIMPAN PINJAM GMG GIRI MURIA GROUP;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh Para Pemohon tersebut untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menunjuk Betsji Siske Manoe,SH.,MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
- Sdr. RIKHI LIMIYAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26 AH.04.03-2019 tertanggal 26 Februari 2019, yang berkantor di ELQUE & Co., beralamat di STC Senayan Lt. 4 ? Unit 06, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora, Jakarta Pusat 10270;
- Sdr. SURURI EL HAQUE, S.H., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.307-AH.04.03-2021 tertanggal 14 April 2021, yang berkantor di ELQUE & Co., beralamat di STC Senayan Lt. 4 ? Unit 06, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora, Jakarta Pusat 10270.
Putusan PN SEMARANG Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg |
|
Nomor | 28/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus, Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ladju Kusmawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam perkara a quo; 5. Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 25 Oktober 2021 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (Krapyak) No. 512 Semarang. 50148 Jawa Tengah; 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas; 7. Menetapkan biaya pengurus dan imbalan jasa bagi pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir; 8. Menangguhkan mengenai biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaan Utang ini sampai dengan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN_Niaga_Smg.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN_Niaga_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg
Statistik14063