- Menyatakan, Terdakwa IFAN AJI WIDODO Bin USTADI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa IFAN AJI WIDODO Bin USTADI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IFAN AJI WIDODO Bin USTADI terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hokum memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IFAN AJI WIDODO Bin USTADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan, Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan, agar barang bukti berupa :
- Satu buah kotak kardus warna orange berlogo Shopee dengan alamat pengiriman atas nama IFAN AJI W, d/a Jln. Klenteng Sari Raya No. 1 Kec. Banyumanik Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, yang di dalamnya berisi : ---
- 1 (satu) bungkus tembakau yang diduga narkotika golongan 1 jenis tembakau Gorilla dengan berat netto 2, 4048 (dua koma empat kosong empat delapan) gram yang dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dengan stiker logo BULLSHIRT.ID (Kode 1);
- 1 (satu) bungkus tembakau yang diduga narkotika golongan 1 jenis tembakau Gorilla dengan berat netto 1, 8484 (satu koma delapan empat elapan empat) gram yang dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dengan stiker logo BULLSHIRT.ID (Kode 2);
- 1 (satu) bungkus tembakau yang diduga narkotika golongan 1 jenis tembakau Gorilla dengan berat netto 0,8977 (nol koma delapan sembilan tujuh tujuh) gram yang dimasukkan ke dalam amplop warna hitam dengan stiker logo BULLSHIRT. ID.
- 1 (satu) bungkus rolling paper/kertas papir single size berlogo angka 33;
- 2 (dua) bungkus snack merk Richeese Wafer. 1 (satu) buah Handphone/HP merk REALME warna biru.
Putusan PN SEMARANG Nomor 333/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 333/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eli Suprapto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Setyo Yoga Siswantoro, Hakim Anggota Bambang Budimursito |
Panitera | Panitera Pengganti: Anis Suryandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 333/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik6422