- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NUNUKAN NOMOR 12/PDT.G/2020/PN NNK TANGGAL 05 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI NUNUKAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA INI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Nnk tanggal 05 Mei 2021 yang dimohonkan banding;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Nunukan tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah)
Putusan PT SAMARINDA Nomor 125/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 125/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | Supeno, Brdjoni Witanto |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 125/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/PDT/2021/PT SMR
Statistik6240