- Menyatakan Terdakwa Caknan Bin Darwis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak untuk menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Caknan Bin Darwis dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, serta denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah karung warna putih;
- 3 (tiga) buah karung warna biru;
- 1 (satu) buah karung hijau;
- 203 (dua ratus tiga) buah plastik yang dibungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) unit mobil Toyota rush warna silver nomor polisi BA 1347 LS, Noka: G2CJ2JDK084778, Nosin: DEB3638 tanpa kunci;
- 81 (delapan puluh satu) buah plastik yang dibungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja;
- 2 (dua) buah karung warna putih;
- 1 (satu) buah karung hijau;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Norman Juntua |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana dengan nomor register 51 / Pid.Sus / 2021 / PN Mdl atas nama Terdakwa Mukri bin Sakhban; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Statistik278