Putusan PN BARRU Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Bar |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronny Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny, Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Salama, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUH. BASRI Alias BASRI Bin LAMBA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tundak pidana Turut Serta Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit mobil Dum Truck (mobil truk tongkang) Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74HD (4x2) M/T, nomor Regiter DD 9214 HA, warna kuning kombinasi biru, Nomor Rangka MHMFE74P58K013557, nomor mesin 4D34T-D97811 beserta kunci dan STNK; - 11 (sebelas) Jerigen warna biru muda berisi 33 (tiga puluh tiga) liter bahan bakar Minyak jenis solar dengan rincian 8 (delapan) jerigen warna biru tua, 2 (dua) jerigen warna biru mudah dan 1 (satu) jerigen warna abu-abu; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Baharuddin Bin Dg.Liung; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2021/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Bar
Statistik9136