- Menyatakan Terdakwa SUMARLIN alias MARLIN bin SYAMSUL BAHRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Handphone merek Nokia 105 warna biru navi IMEI 1353165115268231 IMEI 2 353165115368239
- Handphone merek Nokia 105 warna biru muda IMEI 355830090642902, IMEI 2 355830090742900;
- Handphone merek Samsung CDMA warna biru Tua IMEI 355203100086215, IMEI 2 355204100086213;
Putusan PN BARRU Nomor 68/Pid.B/2021/PN Bar |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hengky Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3 (tiga) buah handphone antara lain: dikembalikan kepada Anak Korban Nurul Fatiha Binti Sadir; 1 (satu) motor honda beat warna hitam nomor rangka MH1F5112AK015283 Nomor mesin JF51E1014898 beserta kunci kontak; dirampas untuk Negara; 1 (satu) Dos handphone warna putih merek xiaomi Redmi 9T beserta screen shoot tanda bukti pembayaran cicilan handphone yang ke 2 (dua) dikembalikan kepada Saksi Nur Rezky Amelia Binti Muh. Ramli; 1 (satu) Dos handphone warna putih merek Nokia dikembalikan kepada Anak Korban Nurul Fatiha Binti Sadir; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2021/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2021/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Bar
Statistik757