- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 0588/PDT.G/2021/PA.SEL. TANGGAL 28 JULI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 DZULHIJJAH 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (RUSMAN HADI BIN AMAQ MARWAN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI KEPADA TERMOHON (MASTUN BINTI AMAQ MASTUN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SELONG;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERMOHON KONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT REKONPENSI/PEMOHON KONPENSI (RUSMAN HADI BIN AMAQ MARWAN) UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/TERMOHON KONPENSI (MASTUN BINTI AMAQ MASTUN) SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DILAKASANAKAN DI HADAPAN MAJELIS HAKIM BERUPA:
- NAFKAH IDDAH SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- UANG MUTAH SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- NAFKAH LAMPAU SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 0588/Pdt.G/2021/PA.Sel. tanggal 28 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijjah 1442 Hijriyah dengan perbaikan;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rusman Hadi bin Amaq Marwan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Mastun binti Amaq Mastun) di depan sidang Pengadilan Agama Selong;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi untuk sebagian;
- Membebankan kepada Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi (Rusman Hadi bin Amaq Marwan) untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi (Mastun binti Amaq Mastun) sesaat sebelum pengucapan Ikrar Talak dilakasanakan di hadapan Majelis Hakim berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Uang Mut?ah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah lampau sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 104/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Siddiki |
Hakim Anggota | H.m. Rosyid Yakub, M.hbrh. Zamroni Rosadi |
Panitera | Ahmad Mujtaba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI 3.- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT REKONPENSI/PEMOHON KONPENSI (RUSMAN HADI BIN AMAQ MARWAN) UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/TERMOHON KONPENSI (MASTUN BINTI AMAQ MASTUN) BERUPA NAFKAH UNTUK KEDUA ORANG ANAK YANG BERNAMA DIMAS SHEIVA WISNU KENCANA DAN DEVAN DWI MASDINATA MINIMAL SEBESAR RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DITAMBAH DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 % SETIAP PERGANTIAN TAHUN SAMPAI ANAK ---- TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI; 4.- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERMOHON KONPENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ---- MEMBEBANKAN PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP370.000,00 (TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi 3.- Membebankan kepada Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi (Rusman Hadi bin Amaq Marwan) untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi (Mastun binti Amaq Mastun) berupa nafkah untuk kedua orang anak yang bernama Dimas Sheiva Wisnu Kencana dan Devan Dwi Masdinata minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah dengan kenaikan sebesar 10 % setiap pergantian tahun sampai anak ---- tersebut dewasa dan mandiri; 4.- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi ---- Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 588/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik21535