- Menyatakan Terdakwa ERWIN ALS WAWIN BIN HASAN ARI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Memperjualbelikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu berat brutto 0,90 ( nol koma sembilan nol) gram;
- 1 (satu) buah pirek yang berisikan sisa Narkotika jenis sabu berat brutto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah skop;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna biru;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna merah No Simcard 082183269062;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A10 warna merah No Simcard 082269997483;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 5 warna cream No Simcard 082179041121;
- 1 (satu) lembar kertas rekening koran milik Sdr. YUSWINDRA PRASTOWO Bin HARYANTO No Rekening bank BRI 0769546681;;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 461/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 461/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sugeng Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 461/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 461/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik5514