- Bahwa Penggugat telah mengeluarkan sebagian uang untuk proses jual beli bangunan berserta tanah Hak milik Tergugat akan tetapi sampai sekarang Penggugat tidak dapat menempati dan mengusai bangunan beserta tanah tersebut dan masih dalam penguasaan dari Tergugat; sebagaimana pada dalil gugatan angka 9 (sembilan).
- Bahwa Tergugat tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat telah menyewakan bangunan beserta tanah dibagian depan kepada orang lain selama 3 tahun yang dimana sewa tersebut pertahunnya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga kalau dijumlahkan kontrak bangunan tersebut selama 3 (tiga) tahun adalah sebesar. Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), uang kontrak bangunan tersebut diambil oleh Tergugat; sebagaimana pada dalil gugatan angka 10 (sepuluh);
- Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara nyata yakni bangunan beserta tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Penggugat akan tetapi masih dalam penguasaan dari Tergugat kerugian seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat maupun yang diambil oleh Tergugat terhadap permasalahan ini sebesar Rp 199.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan perician sebagai berikut :
- Bahwa serangkaian Perbuatan yang dilakukan Tergugat dengan cara telah tidak menepati janji apa yang telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat untuk dapat melaksanakan proses transaksi jual beli tersebut oleh Tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, sebagaimana pada dalil gugatan angka 17 (tujuh belas).
- Bahwa dalam mengajukan gugatan wanprestasie yang diajukan oleh Penggugat dimana kerugian yang dialami oleh Penggugat dalam kisaran Rp.199.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana pada dalil gugatan angka 20 (dua puluh).
- Proses Jual Beli atas bangunan dan tanah, antara Penggugat dan Tergugat;
- Hak Sewa Menyewa atas bangunan dan tanah;
- Adanya Pihak Ketiga yang menyewa atas tanah dan bangunan;
- Pertentangan dalil-dalil gugatan penggugat yang menyatakan Perbuatan Melawan Hukum dan juga menyatakan Wanprestasi.
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 71/PDT.G.S/2021/PN.Mre dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 71/Pdt.G.S/2021/PN Mre |
|
Nomor | 71/Pdt.G.S/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sera Ricky Swanri S. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sugeng Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan sederhana mendalilkan yang pada intinya antara lain sebagai berikut: Biaya Dp bangunan berserta tanah Milik Tergugat Rp. 68.500.000,- Biaya kontrak bangunan depan selama 3 tahun Rp.100.000.000,- (biaya sewa yang diambil Tergugat) Biaya kontrak bangunan yang tengah Rp. 12.000.000,- (biaya sewa yang diambil Tergugat) Biaya jasa Pengacara Rp. 19.000.000,- sebagaimana pada dalil gugatan angka 15 (lima belas). Menimbang berdasarkan dalil-dali yang diajukan oleh Penggugat tersebut ada beberapa perbuatan hukum yang harus dibuktikan terkait dalam : Menimbang, bahwa berdasarkan keempat hal tersebut diatas maka pembuktian perkara ini menjadi tidak sederhana sebagaimana yang dimaksud Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN : |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G.S/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G.S/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G.S/2021/PN Mre
Statistik5115