- MENYATAKAN TERDAKWA I TAUFIK ISMAIL ALS. KRIWIL BIN ARIFIN, DAN TERDAKWA II WAHYU DEWANTO BIN ISMOYO (ALM) TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA I TAUFIK ISMAIL ALS. KRIWIL BIN ARIFIN, DAN TERDAKWA II WAHYU DEWANTO BIN ISMOYO (ALM) TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA MASING-MASING SEJUMLAH RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU SABU SEBERAT 0.37658 GRAM
- 1 ( SATU ) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU SABU SEBERAT 0.34125 GRAM TERBUNGKUS KERTAS WARNA PUTIH.
- 1 ( SATU ) BUAH HP MERK IPHONE WARNA GOLD BESERTA KARTUNYA.
- 1 ( SATU ) BUAH HP MERK SAMSUNG WARNA HITAM BESERTA KARTUNYA
- 1 ( SATU ) BUAH ONE STEP RAPID YANG DIGUNAKAN UNTUK TES URINE TSK. TAUFIK ISMAIL ALS. KRIWIL BIN ARIFIN .
- 1 ( SATU ) BUAH ONE STEP RAPID YANG DIGUNAKAN UNTUK TES URINE TSK. WAHYU DEWANTO BIN ISMOYO ( ALM ).
- 1 ( SATU ) BOTOL URINE MILIK TAUFIK ISMAIL ALS. KRIWIL BIN ARIFIN.
- 1 ( SATU ) BOTOL URINE MILIK WAHYU DEWANTO BIN ISMOYO (ALM).
- 7 ( TUJUH ) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU SABU TOTAL SEBERAT 1.06803 GRAM
- 1 ( SATU ) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU SABU SEBERAT 0.39631 GRAM;
- Menyatakan Terdakwa I TAUFIK ISMAIL Als. KRIWIL Bin ARIFIN, dan Terdakwa II WAHYU DEWANTO Bin ISMOYO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I TAUFIK ISMAIL Als. KRIWIL Bin ARIFIN, dan Terdakwa II WAHYU DEWANTO Bin ISMOYO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu sabu seberat 0.37658 gram
- 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I jenis sabu sabu seberat 0.34125 gram terbungkus kertas warna putih.
- 1 ( satu ) buah HP merk Iphone warna Gold beserta kartunya.
- 1 ( satu ) buah HP merk Samsung warna hitam beserta kartunya
- 1 ( satu ) buah One Step Rapid yang digunakan untuk tes Urine Tsk. TAUFIK ISMAIL Als. KRIWIL Bin ARIFIN .
- 1 ( satu ) buah One Step Rapid yang digunakan untuk tes Urine Tsk. WAHYU DEWANTO Bin ISMOYO ( Alm ).
- 1 ( satu ) botol urine milik TAUFIK ISMAIL Als. KRIWIL Bin ARIFIN.
- 1 ( satu ) botol urine milik WAHYU DEWANTO Bin ISMOYO (Alm).
- 7 ( tujuh ) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ? sabu total seberat 1.06803 gram
- 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ? sabu seberat 0.39631 gram;
Putusan PT SEMARANG Nomor 454/PID.SUS/2021/PT SMG |
|
Nomor | 454/PID.SUS/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohammad Sukri |
Hakim Anggota | Brsadjidi, Yance Bombing |
Panitera | Sri Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; -MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEPARA NOMOR 84/PID.SUS/2021/PN JPA. TANGGAL 12 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; -Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Jpa. tanggal 12 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 454/PID.SUS/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 454/PID.SUS/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 454/PID.SUS/2021/PT SMG
Statistik4421