- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEPARA NO.65/PID.B/2021/PN JPA, TANGGAL 12 AGUSTUS 2021, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA KIYATNO ALS BAMBANG BIN NIYARTONO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2 500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jepara No.65/Pid.B/2021/PN Jpa, tanggal 12 Agustus 2021, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa KIYATNO Als BAMBANG Bin NIYARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERKOSAAN? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp.2 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT SEMARANG Nomor 440/PID/2021/PT SMG |
|
Nomor | 440/PID/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moch Mawardi |
Hakim Anggota | Bambang Sunarto Utoyo, Brmaryana |
Panitera | Muzayanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1 (SATU) BUAH KAOS LENGAN PANJANG WARNA HITAM; 1 (SATU) BUAH JILBAB SEGI EMPAT WARNA BIRU TU; 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG JEANS WARNA BIRU TUA; 1 (SATU) BUAH BH WARNA MERAH; 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM WARNA UNGU; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI FANESA NIRMALA PUTRI BINTI MAMAN SUKIRMAN 1 (SATU) BUAH SPREI WARNA MERAH MOTIF BUNGA; 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK XIAOMI REDMI 4A WARNA GOLD; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) buah kaos lengan Panjang warna hitam; 1 (satu) buah jilbab segi empat warna biru tu; 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru tua; 1 (satu) buah BH warna merah; 1 (satu) buah celana dalam warna ungu; Dikembalikan kepada saksi Fanesa Nirmala Putri Binti Maman Sukirman 1 (satu) buah sprei warna merah motif bunga; 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 4A warna Gold; Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 440/PID/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 440/PID/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 440/PID/2021/PT SMG
Statistik10159