Putusan PTA SURABAYA Nomor 354/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 354/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. Supangkat, H. Moch. Sukkri |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1509/Pdt.G/ 2021/PA.Sda tanggal 17 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 06 Zulkaidah 1442 Hijriah;DENGAN MENGADILAI SENDIRI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Kholidi bin Miskan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Niniek Tri Astuti binti Muhin/Buadi) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:a. Nafkah iddah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);b. Mut?ah sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);yang keduanya (huruf a dan huruf b) dibayar sebelum pengucapan ikrar talak kecuali bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 354/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 354/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Lainnya : 1509/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik3719