- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PENGGUGAT dan nama-nama yang tersebut dibawah ini :
- Eman Taha (Suami)
- Canli Taha (anak)
- Jufri Taha (anak)
- Iin Saputri Taha (anak)
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 058/GTL/PK-KUR/2017 tanggal 15 Desember 2017, adalah sah dan berlaku serta mengikat bagi Almarhumah Oly Umar dan Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, sehingga klaim asuransi jiwa Almarhum Oly Umar ditolak dan tidak dapat diterima oleh Turut Tergugat (perusahaan asuransi yang ditunjuk/rekanan bank); sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 058/GTL/PK-KUR/2017 tanggal 15 Desember 2017 ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan harta Almarhumah Oly Umar yang dikuasai oleh Tergugat kepada ahli waris dari Almarhumah Oly Umar melalui Penggugat , berupa; Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo (SHM No. 968/Huangobotu atas nama Eman Taha. Pengembailan dan penyerahan mana, bila perlu dengan bantuan alat Negara (POLRI/TNI);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Gto |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah sebagai ahli waris yang sah dari Almarhumah Oly Umar; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Gto
Statistik11036