- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi sejak tanggal 10 Agustus 2020;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melanggar Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebatas Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar hak normatif berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat konvensi, antara lain :
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 938.000,00,-
Putusan PN JAMBI Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lain - Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Sinatra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Bayani, Br Hakim Anggota Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI a. Kepada Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I konvesi atas nama Sabrina BR. Purba, sejumlahRp. 68.335.300,- ( enam puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah). b. Kepada Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi atas nama Drs. Samikin, sejumlah Rp. 77.973.162,00,- ( tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus enam puluh duarupiah). Total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat konvensi adalah Rp. 68.335.300,00,- + Rp. 77.973.162 ,00,- = Rp. 146.308.462,00,- ( seratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) 4. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jmb
Statistik7712