- Menyatakan Terdakwa I Jamal Bin Alm Muslem dan Terdakwa II Iwan Taufik Bin Alm Hasbullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membelanjakan Rupiah Palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Merk TOYOTA Type Avanza 1500 S Model Mini Bus warna abu-abu metalic Nomor Polisi BK 1069 NB atas nama pemilik EDI SUSIOL dan 1 (satu) lembar STNK;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 No. Seri XMU623023;
- 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 No. Seri YOD248274;
- 24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000 No. Seri DRM870399;
- 24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000 No. Seri DRE859246;
- 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 50. 000 No. Seri YNU467901;
- 74 (tujuh puluh empat) bungkus gula pasir hasil dari uang palsudengan berat 53 Kg;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 No. Seri CLW879542;
- 1 (satu) lembar kaos sweater warna merah corak kotak hitam;
Putusan PN MEULABOH Nomor 83/Pid.B/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reizky Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Rachman, Br Hakim Anggota M. Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sarmidi; Keseluruhan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Mbo
Statistik11217