- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;.
- MENYATAKAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. SARI MUTIARA NOMOR: 27 TERTANGGAL 27 NOPEMBER 2008 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS ADE YULIANTY, SARJANA HUKUM, NOTARIS DI MEDAN YANG TELAH MENDAPAT PENGESAHAN BADAN HUKUM DARI KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI SEBAGAIMANA KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-08712.AH.01.01. TAHUN 2009 TANGGAL 20 MARET 2009 YANG MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMEGANG 80 (DELAPAN PULUH) LEMBAR SAHAM DAN SALAH SATU KOMISARIS DI PT. SARI MUTIARA ADALAH SAH DAN BERKEUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB) PT. SARI MUTIARA PADA TANGGAL 29 OKTOBER 2016 SESUAI AKTA BERITA ACARA RAPAT PERSEROAN TERBATAS PT SARI MUTIARA NOMOR: 101, TANGGAL 29 OKTOBER 2016 YANG DIBUAT OLEH TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT DAN PERBUATAN TERBANDING YANG MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB) PT. SARI MUTIARA YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 11 DESEMBER 2019 BERTEMPAT DI KANTOR TURUT TERBANDING DI JL. PROF H.M YAMIN S.H NOMOR: ^-A, MEDAN ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PEMANGGILAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAMLUAR BIASA (RUPS-LB) PADA TANGGAL 29 OKTOBER 2016 SEBAGAIMANA KETERANGAN DALAM AKTA BERITA ACARA RAPAT PERSEROAN TERBATAS PT SARI MUTIARA NOMOR: 101 TANGGAL 29 OKTOBER 2016 YANG DIBUAT OLEH TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT ADALAH TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB) PT. SARI MUTIARA PADA TANGGAL 29 OKTOBER 2016 SESUAI AKTA BERITA ACARA RAPAT PERSEROAN TERBATAS PT. SARI MUTIARA NOMOR: 101, TANGGAL 29 OKTOBER 2016 YANG DIBUAT OLEH TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT ADALAH TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB)PT. SARI MUTIARA PADA TANGGAL 29 OKTOBER 2016 SESUAI AKTA BERITA ACARA RAPAT PERSEROAN TERBATAS PT. SARI MUTIARA NOMOR:101, TANGGAL 29 OKTOBER 2016 YANG DIBUAT OLEH TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT ADALAH TIDAK SAH MENURUT HOKUM;
- MENYATAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB)DAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB) PT. SARI MUTIARA YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 11 DESEMBER 2019 BERTEMPAT DI KANTOR TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT DI JL. PROF H.M. YAMIN S.H NOMOR: 6-A, MEDAN ADALAH TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT UNTUK TAAT DAN TUNDUYK PADA PUTUSAN;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.00,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN SELEBIHNYA;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;.
- Menyatakan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sari Mutiara Nomor: 27 tertanggal 27 Nopember 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Ade Yulianty, Sarjana Hukum, Notaris di Medan yang telah mendapat pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM RI sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-08712.AH.01.01. Tahun 2009 tanggal 20 Maret 2009 yang menyatakan Penggugat adalah Pemegang 80 (delapan puluh) lembar saham dan salah satu Komisaris di PT. Sari Mutiara adalah sah dan berkeuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat yang melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Sari Mutiara pada tanggal 29 Oktober 2016 sesuai Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT Sari Mutiara Nomor: 101, tanggal 29 Oktober 2016 yang dibuat oleh Turut Terbanding semula turut Tergugat dan perbuatan Terbanding yang melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Sari Mutiara yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2019 bertempat di Kantor Turut Terbanding di Jl. Prof H.M Yamin S.H Nomor: ^-A, medan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pemanggilan Pembanding semula Penggugat dalam Rapat Umum Pemegang SahamLuar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 29 Oktober 2016 sebagaimana keterangan dalam Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT Sari Mutiara Nomor: 101 tanggal 29 Oktober 2016 yang dibuat oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Sari Mutiara pada tanggal 29 Oktober 2016 sesuai Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Sari Mutiara Nomor: 101, tanggal 29 Oktober 2016 yang dibuat oleh turut terbanding semula turut tergugat adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)PT. Sari Mutiara pada tanggal 29 Oktober 2016 sesuai Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Sari Mutiara Nomor:101, tanggal 29 Oktober 2016 yang dibuat oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat adalah tidak sah menurut hokum;
- Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Sari Mutiara yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2019 bertempat di Kantor Turut Terbanding semula turut Tergugat di Jl. Prof H.M. Yamin S.H Nomor: 6-A, Medan adalah tidak sah menurut hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduyk pada putusan;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp150.00,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan selebihnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 315/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 315/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota | Brzainal Abidin Hasibuan, Jamuka Sitorus |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 671/PDT.G/2020/PN MDN TANGGAL 20 APRIL 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 671/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 20 April 2021, yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 315/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 315/Pdt/2021/PT MDN
Statistik13971