- Menyatakan terdakwa Teuku Riyan Alias Rian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 (dua) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teuku Riyan alias Rian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000.00. (satu milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik teh merk GUANYINWANG dengan berat bersih (Netto) 100 (seratus) Gram;
- Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang kehitaman dengan berat bersih (Netto) 100 (seratus) Gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih dengan nomor kartu 0852-6059-3182;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna biru dongker dengan nomor kartu 0822-8516-1986;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna gold dengan nomor kartu 0853-6472-7777;
- 1 (satu) lembar e-KTP an. TEUKU RIYAN PERKASA;
Putusan PN MEDAN Nomor 2294/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2294/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulina Marbun, Br Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Rita Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan untuk Terdakwa; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2294/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2294/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2294/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik185