- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PULANG PISAU NOMOR 9/PDT.G/2021/PN PPS TANGGAL 15 JULI 2021, DENGAN PERBAIKAN YANG LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II TENTANG KEWENANGAN ABSOLUT;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA INI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Pps tanggal 15 Juli 2021, dengan perbaikan yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang kewenangan Absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 80/PDT/2021/PT PLK |
|
Nomor | 80/PDT/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Mohammad Noor, Brudjianti |
Panitera | Harly M. Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PDT/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 80/PDT/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/PDT/2021/PT PLK
Statistik7443