- Menyatakan Terdakwa ANWARI Als AAN Bin SANTONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam dakwaan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANWARI Als AAN Bin SANTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram beserta dengan plastik pembungkusnya.
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram beserta dengan plastik pembungkusnya.
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 3,15 (tiga koma lima belas) gram beserta dengan plastik pembungkusnya.
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram beserta dengan plastik pembungkusnya.
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram beserta dengan plastik pembungkusnya.
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 17,28 (tujuh belas koma dua puluh delapan) gram beserta dengan plastik pembungkusnya.
- 1 (satu) pak plastik pembungkus bening;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih merk sejati;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau;
- 2 (dua) buah sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah sedotan warna bening;
- 2 (dua) buah korek api merk tokai warna merah dan ungu;
- 1 (satu) unit hp nokia type 106 warna hitam dengan no. seri 1: 359025090223375 dan seri 2: 359025090273370;
- uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 7.690.000,00 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SANGATTA Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo, Br Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 260/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik278