- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO TANGGAL 31 MARET 2021, NOMOR 32/PID.SUS/2021/PN MND, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAAN SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA STEVAN MANGOWAL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA MENJALANI PENGOBATAN DAN PERAWATAN MELALUI REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL SELAMA 3 (TIGA) BULAN DI RS BHAYANGKARA MANADO, YANG DIPERHITUNGKAN DENGAN MASA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- UNTUK DIMUSNAHKAN;
- KEPADATERDAKWA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 31 Maret 2021, Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Mnd, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pemidanaan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa STEVAN MANGOWAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial selama 3 (tiga) bulan di RS Bhayangkara Manado, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- untuk dimusnahkan;
- kepadaTerdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 35/PID/2021/PT MND |
|
Nomor | 35/PID/2021/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andy Subiyantadi |
Hakim Anggota | Brparulian Lumbantoruan, Steery Marleine Rantung |
Panitera | Jongky Richard Tumbel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1 (SATU) PAKET KIRIMAN YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUNGKUS KECIL BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA SHABU DENGAN BERAT BERSIH 0,57 GR DAN DISISIHKAN UNTUK SAMPEL PENGUJIAN DI BALAI POM MANADO DENGAN BERAT BERSIH 0,42 GR DAN SISANYA BERAT BERSIH 0,15 GR DIJADIKAN PEMBUKTIAN DIPERSIDANGAN; 1 (SATU) BUAH HANDPHONE BEKAS MERK SAMSUNG WARNA PUTIH; 1 (SATU) BUAH PIPET KACA; 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK REALME 5 PRO WARNA BIRU METALIK + SIMCARD; 1 (SATU) BUAH KARTU ATM NOMOR 6013 0120 8614 3457 BERWARNA BIRU; 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BRI NOMOR REKENING 1054-01-002386-53-7; |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) paket kiriman yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil butiran kristal narkotika shabu dengan berat bersih 0,57 gr dan disisihkan untuk sampel pengujian di Balai POM Manado dengan berat bersih 0,42 gr dan sisanya berat bersih 0,15 gr dijadikan pembuktian dipersidangan; 1 (satu) buah Handphone bekas merk Samsung warna putih; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah Handphone merk Realme 5 pro warna biru metalik + simcard; 1 (satu) buah Kartu ATM nomor 6013 0120 8614 3457 berwarna biru; 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Nomor Rekening 1054-01-002386-53-7; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID/2021/PT_MND.zip
- Download PDF
- 35/PID/2021/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PID/2021/PT MND
Statistik7134