- Menyatakan Terdakwa Hairi, S.IP Alias Iri Bin Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa Hairi, S.IP Alias Iri Bin Azis oleh karena itu dari dakwaan kedua primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hairi, S.IP Alias Iri Bin Azis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam penikam dengan panjang 24 (dua puluh empat) sentimeter beserta sarung warna coklat dengan panjang 16,5 (enam belas koma lima) sentimeter;
- 1 (satu) buah batu dengan ukuran berdiameter 14 (empat belas) sentimeter;
- 1 (satu) lembar baju kerah warna coklat merek ?Gufo?;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merek ?Burlois?;
Putusan PN TAIS Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Bungawali Anastasia, Hakim Anggota Nesia Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Noplaily, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik13395