- Menyatakan menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Termohon PKPU ;
- Menyatakan dan menetapkan PT PAYAGAJAH RAYA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Medan, beralamat dikenal Jl. Abdullah Lubis No. 67, Kel. Babura, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
- Menunjuk Sdr.DOMINGGUS SILABAN,S.H.,M.H.,Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Pemberesan harta debitor pailit ;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Sabarudin, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU-158 AH.04.03-2020, berkantor di Kantor Hukum Arfiyan Dyendris (KHAD), beralamat di Plaza 3 Pondok Indah Blok E/7, Lantai 1, Jl. Maria Walanda Maramis, Jakarta Selatan;
- Mulia Satia Putra, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU- 169 AH.04.03-2020, berkantor di Law Office AMDR & Associates, beralamat di Jl. Tanjung Duren Barat III No. 24A, Jakarta Barat ? 11470;
- Mustofa Kalim, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU?136 AH. 04.03-2019, berkantor di Krakatau Steel Buliding, 6th Floor, Jl. Gatot Subroto No. Kav. 54, East kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan ;
Putusan PN MEDAN Nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn |
|
Nomor | 14/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : selaku Tim Kurator untuk melakukan pemberesan harta debitor Pailit ; 5. Memerintahkan Tim Kurator untuk mengumumkan status Pailit debitor pailit dalam Berita Negara dan sedikitnya 2(dua) Surat Kabar harian ; 6. Menyatakan biaya kepengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian dalam Penetapan tersendiri ; 7. Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa Tim Kurator akan ditetapkan setelah Tim Kurator selesai menja lankan tugasnya ; 8. Membebankan debitor pailit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.272.000,00 (empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dibebankan kepada harta debitor pailit ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Statistik27859