- Menolak gugatan Provisi Penggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( M. Fariz Isnaini bin Ir. Ansari Asri) terhadap Penggugat (Sharani Kemala Sari binti Syafrizal Ali);
- Menetapkan Penggugat (Sharani Kemala Sari binti Syafrizal Ali) sebagai pemegang Hak Asuh/Pemeliharaan terhadap anak bernama Shanum Azzahra Isnaini Binti M. Fariz Isnaini, lahir tanngal 25 Desember 2018, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberikaan akses dan kemudahan kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah seorang anak yang akan datang yang ada dalam pengasuhan/pemeliharaan Penggugat (Shanum Azzahra Isnaini) sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang dikirim ke rekening Penggugat di luar biaya Pendidikan dan kesehatan ditambah 10 % setiap tahunnya terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap selama anak tersebut dalam pengasuhan/pemeliharaan Penggugat;
- Tidak menerima dan menolak untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi ( M. Fariz Isnaini bin Ir. Ansari Asri) sebagai pemegang Hak Asuh/Pemeliharaan terhadap anak bernama Khiar Arrafif Isnaini Bin M. Fariz Isnaini, lahir tanggal 17 Agustus 2016; dengan kewajiban kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk memberikaan akses dan kemudahan kepada Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menolak untuk selebihnya;
Putusan PA BANDUNG Nomor 862/Pdt.G/2021/PA.Badg |
|
Nomor | 862/Pdt.G/2021/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sanusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhadir, Br Hakim Anggota H. Z. Zainal Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti Muzakir Walad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.495.000,00 (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 862/Pdt.G/2021/PA.Badg
Statistik11383