- Menyatakan Terdakwa I. Rudi dan Terdakwa II. Anto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Pik Up Grandmax warna hitam No.Pol : BK 8518 RE
- 1 (satu) tas rangsel warna hitam
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam
- 3 (tiga) bungkus plastik dalam kemasan warna kuning bertuliskan GUANYINWANG yang dilakban warna coklat berisi narkotika jenis shabu keseluruhannya seberat 3.000 gr (tiga ribu) gram netto, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu / sim card 085261650647
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna putih dengan nomor kartu / sim card 082275556160.1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna putih dengan nomor kartu / sim card 082269201656
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam No.Pol : BK 1366 CN. .1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna merah dengan nomor kartu / sim card 082368858630, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu / sim card 085262298019/ 082370310766
Putusan PN MEDAN Nomor 1089/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1089/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, Digunakan dalam berkas perkara An. BAMBANG IRAWAN Alias KANCIL 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1089/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik295