- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN Alias GUN Alias ARMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan beberapa kejahatan Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWAN Alias GUN Alias ARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti
- 37 (tiga puluh tujuh) lembar Hasil Screenshot;
- 8 (delapan) lembar Hasil Screenshot;
- 1 (satu) lembar Hasil Screenshot;
- 1 (satu) lembar Hasil Screenshot;
- 1 (satu) Promosi Investasi Maximal perdays;
- 1 (satu) lembar Daftar Nama Anggota Yang direkrut;
- 1 (satu) Hasil screenshot;
- 4 (empat) lembar Obrolan percakapan "Grup Maximal Perdays";
- 3 (tiga) lembar Hasil Screenshot;
- 1 (satu) lembar Daftar Rincian Transaksi Maximal Perdays;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Pribadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Lestari, Hakim Anggota Ardian Nur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Mila Mbay Waluwandja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Jeffry Nnur Muqsith Alias Jeffry; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Wkb
Statistik431347