- Menyatakan Dimas Abimanyu Sasono Bin Catur Sasono Winahyu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta penggunaan surat palsu, sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa leh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat No.: W14/UI/7586/Hk.02.2.V/2017 tanggal 18 Mei 2017 perihal pemberitahuan penyerahan salinan putusan Perk. No. : 8/Pdt.Sus-PKPU/2017/ PN.Niaga.Sby Jo Perk. No. : 78/Pdt.Sus-Pailit/2017/ PN.Niaga .Sby;
- 9 (Sembilan) lembar putusan Nomor : No. : 8/Pdt.Sus-PKPU/2017/ PN.Niaga .Sby Jo Nomor : No. : 78/Pdt.Sus-Pailit/2017/ PN.Niaga .Sby;
- 3 (tiga) lembar Notaris Yenni Agustinah, SH., Mkn Kota Tarakan Akta No. 09 tanggal 16 Oktober 2017;
- 3 (tiga) lembar Notaris Yenni Agustinah, SH., Mkn Kota Tarakan Akta No. 10 tanggal 16 Oktober 2017;
- 5 (lima) lembar kwitansi yang terdiri dari :
- Kwitansi Nomor : 000291 tanggal 8 Januari 2005
- Kwitansi No. 000389 tanggal 11 April 2005
- Kwitansi No. 000432 tanggal 10 Mei 2005
- Kwitansi No. 000470 tanggal 7 Juni 2005
- Kwitansi No. 000529 tanggal 11 Juli 2005
- Kwitansi No. 000688 tanggal 16 Januari 2005
- Kwitansi No. 000793 tanggal 12 Juni 2006
- Kwitansi No. 22/HM/VI/04 tanggal 24 Juni 2004
- Kwitansi No. 38/DP/HM/VII/2004 tanggal 19 Juli 2004
- 1 (satu) lembar surat pesanan No. : 8/SP/GTM/VI/2004 tanggal 24 Juni 2004;
- 4 (empat) lembar foto kopi legalisir Berita Acara Serah Terima Ruang Usaha Nomor : 016/BAST/GTM-BM/XII/05 tanggal 10 Oktober 2005;
- 1 (satu) lembar foto kopi legalisir Berita Acara Serah Terima Kunci Nomor : 016/BA-GTM/XII/05 tanggal 07 Desember 2005
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Nomor : 016/SP-GTM/XII/05 tanggal 07 Desember 2005
- 1 (satu) bendel foto kopi legalisir perjanjian pengikatan jual beli Nomor : 006/PPJB/GTM/VII/04 tanggal 01 September 2004
- 25 (dua puluh lima) lembar Kwitansi yang terdiri dari :
- Kwitansi Nomor : 000118 tanggal 19 Agustus 2004
- Kwitansi Nomor : 000182 tanggal 8 Oktober 2004
- Kwitansi Nomor : 000143 tanggal 8 September 2004
- Kwitansi Nomor : 000259 tanggal 8 Desember 2004
- Kwitansi Nomor : 000224 tanggal 8 Nopember 2004
- Kwitansi Nomor : 000299 tanggal 8 Januari 2005
- Kwitansi Nomor : 000328 tanggal 14 Februari 2005
- Kwitansi Nomor : 00356 tanggal 08 Maret 2005
- Kwitansi Nomor : 00387 tanggal 11 April 2005
- Kwitansi Nomor : 000430 tanggal 10 Mei 2005
- Kwitansi Nomor : 000478 tanggal 08 Juni 2005
- Kwitansi Nomor : 000519 tanggal 11 Juli 2005
- Kwitansi Nomor : 000563 tanggal 11 Agustus 2005
- Kwitansi Nomor : 000620 tanggal 10 Oktober 2005
- Kwitansi Nomor : 000591 tanggal 09 September 2005
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1324/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1324/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Johanis Hehamony, Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; Bukti surat berupa: Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab 2836/DTF/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Maksud Pemeriksaan Apakah tandatangan atas nama Lenyy pada dokumen bukti Identik atau Non Identik dengan tandatangan atas nama Leny sebagaimana yang terdapat dalam dokumen pembanding tersedia, kesimpulan Tandatangan bukti (QT) atas nama LENY yang terdapat pada barang bukti Nomor : 065/2020/DTF beruap Eksempler SURAT KUASA dari FAKHRUL SIREGAR & REKAN yang dibuat di Depok tanggal 24 Februari 2017 yang terdapat dalam satu bundle berkas Perkara Permohonan Kasasi/PK Kepailitan dari Pengadilan Negeri Niaga Surabaya sebagaimana dipersoalkan tersebut Romawi I Nomor 1 diatas adalah Non Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan pembanding (KT) atas nama LENY; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1324/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1324/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1324/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik10460