Putusan PN KASONGAN Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fega Uktolseja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrian Faryandi, Br Hakim Anggota Win Widarti |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAT KRISMANTO Alias CINGGOK Bin MUDI DOLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (bulan) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 2,44 (dua koma empat empat) Gram; - 1 (satu) Buah Dompet Merk Horse Imperial Warna Coklat Tua; - 2 (dua) Buah Timbangan Digital Warna Silver Merk Uniweigh dan Electronic Pocket Scale; - 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Hitam Merk Mini Digital Pocket Scale; - 13 (tiga belas) Buah Plastik Klip Ukuran 4x6; - 1 (satu) Buah Gunting; - 2 (dua) Buah Korek Api Merk Tokai Goal; - 1 (satu) Buah Tas Kain Warna Hitam Merk Vision; - 1 (satu) Buah Potongan Bungkus Plastik Klip; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang Tunai sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah); - 1 (satu) Buah Handphone Merk Realme Warna Merah; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Ksn
Statistik14643