- Menyatakan Terdakwa RINDY AKNATA Bin LUSDY DOHONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KASONGAN Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Patar Panjaitan, Hakim Anggota Afrian Faryandi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 16 (enam belas) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 6,72 (enam koma tujuh dua) gram dan dengan berat bersih 2,88 (dua koma delapan delapan) gram; - 2 (dua) buah pipet kaca; - 1 (satu) buah kotak rokok UP MILD warna ungu; - 1 (satu) buah dompet warna coklat merk BALLY; - 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru; Dirampas untuk dimusnakan; - Uang tunai sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Ksn
Statistik18557