- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Derisno Bin Mardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Eka Siamsi Binti Amin Fauzi.) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan ketiga anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah/biaya pengasuhan (hadanah) tiga orang anak yang tersebut pada angka 2.1. 2.2 dan 2.3 di atas sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, ditambah masing-masing 10% per tahun, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga ketiga anak tersebut dewasa (mandiri) atau berusia 21 tahun;
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses, peluang dan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan atau menemui, berkomunikasi, mengajak jalan-jalan, berliburan atau rekreasi ketiga anak bernama 1). Dika Miftahul Janna binti Derisno, umur 15 tahun. 2). Imam Fadlan bin Derisno (umur 10 tahun), 3). Ayara khirunniswah binti Derisno( 5 tahun) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri,
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1005/Pdt.G/2021/PA.Kag |
|
Nomor | 1005/Pdt.G/2021/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mashudi, M.hibr Hakim Anggota Sudarman |
Panitera | Panitera Pengganti: Mastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1. Dika Miftahul Janna binti Derisno, umur 15 tahun. 2.2. Imam Fadlan bin Derisno (umur 10 tahun), 2.3. Ayara khirunniswah binti Derisno( 5 tahun), berada di bawah pengasuhan (hadanah) Penggugat Rekonvens selaku ibu kandungnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1005/Pdt.G/2021/PA.Kag.zip
- Download PDF
- 1005/Pdt.G/2021/PA.Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1005/Pdt.G/2021/PA.Kag
Statistik169