- Menyatakan Terdakwa RUJI HARDONO Bin MULYONO (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat keterangan No.08101704305 Tgl. 17 Januari 2020 dari PT Candra Sakti Utama;
- 2 (dua) lembar foto copy BPKB Honda Mobilio No.Pol. AG-1235-VX warna putih tahun 2017 AN. NIRWALA AGUNG PRAWESTI
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PTBFI Finance Indonesia Tbk tanggal 16 Januari 2020;
- 2 (dua) lembar Foto copy BPKB mobil Nissan Grand Livina SV warna abu-abu Metalik No.Pol. B-1679-VFM An PUTRI AQUILA SAPRILIA;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE tanggal 15 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy BPKB mobil Honda Brio No.Pol. N-1783-FZ An. MUHMMAD DODY ISWANTO;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan bermaterai tertanggal 23 Desember 2019 yang ditandatangani RUJI HARDONO, saksi WAWAN BUDIONO dan saksi LINDA HARIYANTI;
- Sebuah buku tulis warna coklat yang berisi catatan sewa mobil dan pembayaran sewa mobil;
- 1 (satu) lembar surat keterangan pembiyaan dari PT Sinar Mitra Sepadan Finace;
- 2 (dua) lembar fotocopy BPKB mobil Daihatsu Xenia No.Pol. W-1432-SJ An. BADRYAH;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Putusan PN NGANJUK Nomor 118/Pid.B/2020/PN Njk |
|
Nomor | 118/Pid.B/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pronggo Joyonegara, Br Hakim Anggota Andris Henda Goutama |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Wawan Budianto; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2020/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2020/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2020/PN Njk
Statistik439