- Menyatakan Terdakwa 1. SUMARDI Als. PAK MBUNG Bin Alm. TAKI dan Terdakwa 2. DARIJAN Bin Alm. TAKI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH, YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PERSEORANGAN YANG BERTEMPAT TINGGAL DI SEKITAR KAWASAN HUTAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan .dan denda terhadap Terdakwa I sejumlah Rp1,000.000,00 (satu juta rupiah dan terhadap Terdakwa II sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah batang kayu jati bentuk gelondong panjang 2 m;
- 1 (satu) buah sepeda pancal;
- 1 (satu) buah kaos warna ungu lengan panjang;
- 1 (satu) buah gergaji tangan hitam;
- 1 (satu( buah tali karet warna hitam;
- 1 (satu) buah tali tampar warna biru;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN NGANJUK Nomor 115/Pid.B/LH/2020/PN Njk |
|
Nomor | 115/Pid.B/LH/2020/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pronggo Joyonegara, Br Hakim Anggota Andris Henda Goutama |
Panitera | Panitera Pengganti: Musripah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak Perhutani KPH Nganjuk melalui saksi Wardoyo; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.B/LH/2020/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 115/Pid.B/LH/2020/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/LH/2020/PN Njk
Statistik8112