- Menyatakan terdakwa I Sulaiman Bin Abd Manan dan terdakwa II Dian Wibowo Alias Dian Ari Bin Wagimin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan di lakukan oleh dua orang dengan bersekutu?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Dos Book warna putih HP merk Vivo Type Y12i warna biru dengan no IMEI 1 : 860065053153138 no IMEI 2 : 860065053153120;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo Type Y12i warna biru dengan no IMEI 1 : 860065053153138 no IMEI 2 : 860065053153120;
- 1 (satu) Buah Dos Book HP Merk Realmi warna kuning Type C11 warna abu ? abu dengan no IMEI 1 : 868462050829137 no IMEI 2 : 868462050829129;
- 1 (satu) Buah HP merk Realmi Tipe C11 warna abu ? abu dengan no IMEI 1 : 868462050829137 no IMEI 2 : 868462050829129;
- 1 (satu) buah tang;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna putih Nopol : N-5391-YL Noka : MH1JB51125K193857 dan nosin : JB51E1192200;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 149/Pid.B/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 149/Pid.B/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusuf Alwi, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Sujito. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada anak RAFI AHMAD RUDIANSYAH Bin MISNADI Dikembalikan kepada anak RIZAL RAHMAD DANI Bin HAFIT TUDDIN Dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa DIAN WIBOWO alias DIAN ARI Bin SAGIMIN 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2021/PN Lmj
Statistik6412