Putusan PN BANGIL Nomor 373/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 373/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Perdana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Adi Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Tirto Adi bin Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5(lima)tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga)bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) kantong plastik kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram; Dirampas untuk Negara; ? 1 (satu) buah pipet kaca (pireks); Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 373/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2291 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 373/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik4813