- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat III tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Sah Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Mandiri, Nomor: CLN MDN/0737/KPR/2011 dan Syarat - Syarat Umum Perjanjian Kredit Konsumtif, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, tanggal 21 September 2011;
- Menyatakan Sah Syarat ? Syarat Umum Perjanjian Kredit Konsumtif, PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, tanggal 21 September 2011 :
- Menyatakan Sah Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor 266/2011, tanggal 20 Oktober 2011 yang diterbitkan Tergugat II;
- Menyatakan sah Penggugat membayar lunas, Kredit Kepemilikan Rumah Mandiri, Nomor : CLN MDN/0737/KPR/2011, tanggal 21 September 2011 berdasarkan kwitansi Pembayaran Rekeningi Bank Mandiri (Persero) Tbk, nomor : 105 ? 01 ? 00442246 ? 2 atas nama Flora Munthe (Penggugat), sebesar Rp. 123.073.093.- (seratus dua puluh tiga juta koma tujuh puluh tiga koma Sembilan puluh tiga), tanggal 8 Desember 2020;
- Menyatakan Sah Surat Nomor : CLN.MIB/2083/2020, tanggal 11 Desember 2020 dari PT. Bank Mandiri (Pesero) Tbk, Consumer Loan Area Medan Imam Bonjol yaitu Tergugat I ditujukan kepada Penggugat, Perihal : Dokumen Agunan a.n. Flora Munthe / Penggugat;
- Menyatakan Sah Sertifikat Hak Milik Nomor 557/Teladan Timur terdaftar atas nama Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat III ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.335.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh limarupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliwarti, Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 235 K/Pdt/2023
Pertama : 113/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik8217