- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT BERNAMA I GDE PRADITYA ANINDYA, LAKI-LAKI, LAHIR PADA TANGGAL 19 JULI 2011, DI JAKARTA (KINI USIA 10 TAHUN), KADEK PRAMESWARI AYODYA DANENDRA, PEREMPUAN, LAHIR PADA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2013, DI JAKARTA (KINI USIA 8 TAHUN) BERADA DIBAWAH PEMELIHARAAN/HADHANAH PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN PEMELIHARAAN ANAK YANG BERNAMA KADEK PRAMESWARI AYODYA DANENDRA, KEPADA PENGGUGAT DENGAN TETAP MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN KEDUA ORANG ANAK PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TERSEBUT SESUAI WAKTU YANG DISEPAKATI OLEH PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN BIAYA KEPADA KEDUA ORANG ANAK TERSEBUT DI ATAS SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN MELALUI PENGGUGAT SELAKU IBUNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.650.000,00 (DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat bernama I Gde Praditya Anindya, Laki-laki, lahir pada tanggal 19 Juli 2011, di Jakarta (kini usia 10 tahun), Kadek Prameswari Ayodya Danendra, Perempuan, lahir pada tanggal 25 September 2013, di Jakarta (kini usia 8 tahun) berada dibawah pemeliharaan/hadhanah Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pemeliharaan anak yang bernama Kadek Prameswari Ayodya Danendra, kepada Penggugat dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat tersebut sesuai waktu yang disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan biaya kepada kedua orang anak tersebut di atas sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Penggugat selaku ibunya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA JAKARTA Nomor 173/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Hakim Anggota | H. Musfizal Musa, Brdra. Hj. A. Salmiah |
Panitera | Adri Syarifuddin Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 324/PDT.G/2021/PA.JS TANGGAL 3 AGUSTUS 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 DZULHIJJAH 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SECARA LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 324/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 3 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar yang secara lengkapnya berbunyi sebagai berikut: III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 173/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik13175