- Menyatakan Para Terdakwa:1. Bambang Irawan Als Kancil, 2. Windi Afriandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk buakan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Pik Up Grandmax warna hitam No.Pol : BK 8518 RE, 1 (satu) tas rangsel warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 3 (tiga) bungkus plastik dalam kemasan warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang dilakban warna coklat berisi narkotika jenis shabu keseluruhannya seberat 3.000 gr (tiga ribu) gram netto, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu / sim card 085261650647, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna putih dengan nomor kartu / sim card 082275556160.1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna putih dengan nomor kartu / sim card 082269201656 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara An. Rudi dkk;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam No.Pol : BK 1366 CN dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna merah dengan nomor kartu / sim card 082368858630, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung warna hitam dengan nomor kartu / sim card 085262298019/ 082370310766 dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1088/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1088/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Hakim Anggota Saidin Bagariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1088/Pid.Sus/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1088/Pid.Sus/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1088/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik287