Putusan PA DUMAI Nomor 386/Pdt.G/2021/PA.Dum |
|
Nomor | 386/Pdt.G/2021/PA.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Husnul Yakin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muliyas, Br Hakim Anggota A. Wafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rohaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dhita Ichsan Utama HT bin Dasep Hasan Tuba) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sinthya Anggraini binti Harmen Novia) di depan sidang Pengadilan Agama Dumai; 3. Menolak permohonan Pemohon selainnya; II. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah selama masa iddah kepada Penggugat sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban akibat perceraian sebagaimana disebutkan dalam dictum angka 2 dan 3 di atas, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 5. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Zayn Hafiz Adhitya bin Dhita Ichsan Utama H.T berada di bawah hadhanah/pengasuhan Penggugat (Sinthya Anggraini binti Harmen Novia), dengan kewajiban kepada Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah/pengasuhan anak untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat melalui Penggugat, sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai dengan anak tersebut dewasa dan/atau mandiri dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pdt.G/2021/PA.Dum
Statistik348