- Menyatakan Terdakwa Hidayat Nasution als Dayat tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwakan dalam Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar kertas yang berisi bon faktur pembelian;
- 1 (satu) buah kunci bertuliskan YS;
- 14 (empat belas) Pcs Gamis;
- 12 (dua belas) Pcs Jilbab;
- 1 (Satu) stel baju koko warna coklat merk Indri Collection;
- 1 (satu) potong kaos putih bertuliskan Dark Messiah;
- 1 (satu) potong celana panjang training warna hitam mrek Nike;
- 1 laptop merk Acer Aspire ES 14 ES1-432-C4XA warma merah;
- 1 charger Laptop yang bertuliskan 12/12/18;
- 1 tas Laptop merk Acer warna hitam;
- 1 (Satu) unit becak motor Honda Verza warna hitam dengan No. Polisi BB 2786 NN No. Rangka MH1KC5215FK227209 No. Mesin KC52E-1225143;
- 1 (satu) buah STNK asli a.n. FAJAR BAIHAQI sepeda motor Verza warna hitam dengan No. Polisi BB 2786 NN No. Rangka MH1KC5215FK227209 No. Mesin KC52E-1225143;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan No. Polisi BB 2786 NN No. Rangka MH1KC5215FK227209 No. Mesin KC52E-12251431;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 280/Pid.B/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 280/Pid.B/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danandoyo Darmakusuma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Salmah Zendrato Als Salmah; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.B/2021/PN Sbg
Statistik307