- Menyatakan Terdakwa SUKRI CHARLES Bin SOFIAN EFENDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Magnum, 1 (satu) lembar timah rokok, dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merek vivo dengan nomor Imei 1 : 868061051839559 dan nomor Imei 2 : 860861051839549 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki D-Tracker tanpa plat nomor polisi yang ada tulisan angka 998 dengan nomor rangka MH4LX150HFJP03370 dengan nomor mesin LX150CEPP9427 warna hitam, dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamaharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotawan Ferry Fadli, Hakim Anggotapetrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 202/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik318