- Sebelah Utara : dengan tanah Rusdiansyah;
- Sebalah Timur : Jalan Raya Batulicin;
- Sebelah Selatan : dengan tanah Naing;
- Sebelah Barat : dengan tanah Naing;
- Sebelah Utara : dengan tanah Mase AB;
- Sebalah Timur : dengan sungai kecil;
- Sebelah Selatan : dengan H.Niah;
- Sebelah Barat : dengan jalan;
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Perumahan Bumi Permata Hijau;
- Sebelah Timur berbatas dengan Musdalifah;
- Sebelah Selatan berbatas dengan H. Koding;
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan kampung atau 175 m dari Jalan Dharma Praja;
Putusan PN BATULICIN Nomor 74/Pdt.Bth/2021/PN Bln |
|
Nomor | 74/Pdt.Bth/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denico Toschani, Br Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Adriana Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Mengabulkan bantahan Para Pembantah sebagian; 2. Menyatakan Pembantah I adalah Pembantah yang benar, sedangkan Pembantah II dan Pembantah III adalah Pembantah yang tidak benar; 3. Menyatakan objek sita eksekusi dalam Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PN Bln., tanggal 7 April 2021 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PN Bln., tanggal 12 April 2021 adalah sebagai berikut: (1). Sebidang tanah seluas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) diatasnya berdiri bangunan (rumah) yang terletak di Jalan Dharma Praja Blok C-8 Nomor 10 Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 02, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6593, Surat Ukur tanggal 14 April 2011 Nomor 88/Sepunggur/2011, tanggal terbit 12 Mei 2011, tercatat atas nama Termohon Eksekusi (H.Tanjeng); (2). Sebidang tanah seluas 275 M2 (dua ratus tujuh puluh lima meter persegi ) yang diatas berdiri bangunan (rumah) yang terletak di Jalan Raya Batulicin Nomor 3 Rukun Tetangga 003, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas: (3). Sebidang tanah seluas 20.000. M2 (dua puluh ribu meter persegi) terletak di RT 005, RW 03, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas: (4). Sebidang tanah seluas 32.260 M2 (tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh meter persegi), terletak di RT.05, RW.03, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas: 4. Menyatakan sita eksekusi terhadap obyek sita eksekusi nomor 4, yaitu sebidang tanah seluas 32.260 M2 (tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh meter persegi), terletak di RT.05, RW.03, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan jalan Perumahan Bumi Permata Hijau; - Sebelah Timur berbatas dengan Musdalifah; - Sebelah Selatan berbatas dengan H. Koding; - Sebelah barat berbatas dengan Jalan kampung atau 175 m dari Jalan Dharma Praja; dalam Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PN Bln., tanggal 7 April 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang terhadap luas dan batas yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 06965 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Hairil Anwar tanggal terbit 20 April 2017, sedangkan objek sita eksekusi selain dan selebihnya dalam Penetapan Eksekusi tersebut adalah sah dan berharga; 5. Memerintahkan mengangkat sita eksekusi atas obyek sita eksekusi nomor 4, yaitu sebidang tanah seluas 32.260 M2 (tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh meter persegi), terletak di RT.05, RW.03, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas: -Sebelah Utara berbatas dengan jalan Perumahan Bumi Permata Hijau; -Sebelah Timur berbatas dengan Musdalifah; -Sebelah Selatan berbatas dengan H. Koding; -Sebelah barat berbatas dengan Jalan kampung atau 175 m dari Jalan Dharma Praja; dalam Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PN Bln., tanggal 7 April 2021 sepanjang luas dan batas yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 06965 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Hairil Anwar tanggal terbit 20 April 2017; 6. Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.662.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah); 7. Menolak bantahan Para Pembantah selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1031 PK/Pdt/2022
Pertama : 74/Pdt.Bth/2021/PN Bln
Kasasi : 1213 K/Pdt/2022
Banding : 66/PDT/2021/PT BJM
Statistik6914