- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 3,99 (tiga koma sembilan sembilan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu lengkap dengan bong dan alat hisap;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) bungkus plastic klip;
Putusan PN BATULICIN Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Adriana Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jaliansyah Bin Yuni (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Jaliansyah Bin Yuni (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Tanpa Hak Memiliki dan Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik8617