- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengizinkan Pemohon (Mu`minin bin Abd. Rasyid) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Darmawati binti Hasan) di depan sidang Pengadilan Agama Polewali;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan mut?ah kepada Termohon sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar Mut?ah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang di Pengadilan Agama Polewali;
- Mangabulkan gugatan Penggugat sebagain;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menafkahi 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Mardia binti Mu`minin, umur 18 tahun, Ahmad Najib binti Mu`minin, umur 17 tahun, Taufik Hidayat binti Mu`minin, umur 14 tahun dengan minimal sejumlah Rp2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat dengan kenaikan 10% (sepulu persen) pertahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun) di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp8.000.000,-(delapan juta ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Tergugat rekonvensi sebesar Rp300.000,00,-(tiga ratus ribu rupiah), setiap bulan selama 3 bulan atau sejumlah Rp900.000,00,-(sembilan ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak, nafkah lampau, nafkah Iddah kepada Penggugat rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2, 3, 4 sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Polewali;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PA POLEWALI Nomor 435/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
|
Nomor | 435/Pdt.G/2021/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua H. Adam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abd. Jabbar, Br Hakim Anggota Wawan Jamal |
Panitera | Panitera Pengganti: Juarsih, S. Sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVESI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/Pdt.G/2021/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 435/Pdt.G/2021/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 435/Pdt.G/2021/PA.Pwl
Statistik1512