- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat (YUSTINA ARI WIDYASTUTI) dan Tergugat (YOHANES AGUNG PAMBUDI) pada tanggal 6 Oktober 2002 dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 501/K/2002 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta tertanggal 16 Oktober 2002 PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu ANDREAS WIDYASMOKO PUTRA PRATAMA, Laki-laki yang lahir pada tanggal 30 Nopember 2003 dan IGNATIUS OCTAVIO DWI SAPUTRA, Laki-laki yang lahir pada tanggal 16 Oktober 2008 berada di bawah asuhan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mendaftar putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukan untuk itu;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Nuraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erna Indrawati, Mhbr Hakim Anggota Mustajab |
Panitera | Panitera Pengganti: Kus Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 518.000,-(lima ratus delapan belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Yyk
Statistik5012