- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA - PARA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA TANGGAL 11 MEI 2021, NOMOR: 32/PDT.G/2020/PN. MTP,SEPANJANG MENGENAI AMAR PUTUSAN DALAM POKOK PERKARA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- A. DALAM EKSEPSI :
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum para Pembanding semula - para Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 11 Mei 2021, Nomor: 32/Pdt.G/2020/PN. Mtp,sepanjang mengenai amar putusan dalam Pokok Perkara sehingga berbunyi sebagai berikut :
- A. DALAM EKSEPSI :
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 32/PDT/2021/PT BJM |
|
Nomor | 32/PDT/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ekowati Hari Wahyuni |
Hakim Anggota | Tamto, Brmoestofa |
Panitera | Karya Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK SEBAGIAN ; - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT NEBIS IN IDEM ; B. DALAM POKOK PERKARA : - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; 4. MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk sebagian ; - Menyatakan Gugatan Para Penggugat Nebis In Idem ; B. DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; 4. Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/PDT/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 32/PDT/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PDT/2021/PT BJM
Statistik11156