- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi(Yusmal bin Daud, T., )untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap TermohonKonvensi(Putri Ramadhayanti Hasrimy binti H. Hidayat Hasrimy)di depan sidang mahkamah Syar'iyah Kutacane;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan nafkah 'iddahPenggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) selama dalam masa iddah;
- Menetapkan mut?ahPenggugat Rekonvensiberupa emas sejumlah dua setengah gram emas murni;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarnafkah iddahdan mut?ahkepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana dimaksud dalam diktum amar putusan angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga)tersebut di atas sebelum Ikrar Talak diucapkan;
- Menetapkan satu orang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat bernama Qaila Putri binti Yusmallahir tanggal 13 Juni2011, berada dalam pengasuhan/hadhanah Penggugat Rekonvensi (Putri Ramadhayanti Hasrimy binti H. Hidayat Hasrimy);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi (Putri Ramadhayanti Hasrimy binti H. Hidayat Hasrimy) untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi (Yusmal bin Daud, T., ) untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menetapkan biaya nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah anak sebagaimana tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi dalam setiap bulannya dan ditambah 10 % setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak tersebut;
Putusan MS KUTACANE Nomor 235/Pdt.G/2021/MS.KC |
|
Nomor | 235/Pdt.G/2021/MS.KC |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MS KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nawawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Arif Daniel, I.br Hakim Anggota Ibnu Mujahid |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Firdaus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,-(lima ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pdt.G/2021/MS.KC
Statistik348