- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek (bij verstek);
- Menyatakan Penggugat (Ic. Afriandi Iqbal) sebagai pekerja tetap pada Tergugat (Ic. PT. Dewata Samudera Agung Perkasa);
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Pelanggaran Pasal 169 ayat 1 (c) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat (Ic. Dewata Samudera Agung Perkasa) untuk membayar kekurangan upah Penggugat (Ic. Afriandi Iqbal) sebesar Rp. 64.284.885,00(Enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) dengan perhitungkan sebagai berikut :
- Pada tahun 2016
- Bulan April sampai dengan Oktober :
- x 2.046.025 = Rp. 14.322.175,00
- Bulan November sampai dengan Desember
- Pada tahun 2017
- Bulan Januari sampai dengan Desember
- Pada tahun 2018
- Bulan Januari sampai dengan Juni
- Bulan Juli sampai dengan Desember
- Uang Pesangon 4 x 2 x Rp. 2.407.733,00 = Rp. 19.261.864,00
- Uang Penghargaan masa kerja
- Uang Penggantian Pengobatan dan Perumahan
Putusan PN MEDAN Nomor 277/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 277/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Betty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA Upah yang belum dibayar Kekurangan Upah 2.046.025 ? 300.000 = 1.746.025 x 2 = Rp. 3.492.050,00 Kekurangan upah 2.214.822 ? 500.000 = 1.914822 x 12 = Rp. 20. 577.864,00 Kekurangan upah 2.407.733 - 500.000 = 2.107.733 x 6 = Rp 11.446.398,00 Upah yang belum dibayar 2.407.733 x 6 = Rp. 14.446.398,00 Jumlah = Rp. 64.284.885,00 (Enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) 7. Menghukum Tergugat (Ic. PT. Dewata Samudera Agung Perkasa) untuk membayar secara tunai hak - hak normatif Penggugat (Ic. Afriandi Iqbal)akibat pemutusan hubungan kerja(PHK) terhadap Penggugat berdasarkan Undang?undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) sebesar Rp. 27.688.930,00(dua puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah)dengan perincian sebagai berikut; Afriandi Iqbal 2 x Rp 2.407.733,00 = Rp. 4.815.466,00 Jumlah = Rp. 24.077.330,00 15 % x Rp. 24.077.330,00 = Rp 3.611.600,00 + Total = Rp.27.688.930,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) 8. Membebankan ongkos perkara ini kepada Negara yang sampai dengan pembacaan putusan ini diperhitungkan sebesar Rp.611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik6416