- Menyatakan Terdakwa INDRA GUNAWAN alias IGUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan perbuatan memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang cukai? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA GUNAWAN alias IGUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan Penjara dan Denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar yaitu 2 x Rp. 40.120.000.-(empat puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) = Rp. 80.240.000,- (delapan puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa INDRA GUNAWAN ALS IGUN juga Terdakwa FENDI SANTOSO Als FENDI dan Terdakwa SYAHRIAL ALS ARI (berkas terpisah), jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti :
- 2 (dua) kotak berisi 160 (seratus enam puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 32.000 (tiga puluh dua ribu) batang rokok merk Mahkota yang dilekati pita cukai Palsu;
- 2 (dua) tin @ 10 (sepuluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 4.000 (empat ribu) batang rokok merk Grend Light yang tidak dilekati pita cukai;
- 20 (dua puluh) batang = 30.000 (tiga puluh ribu) batang merk MAHKOTA yang dilekati dengan pita cukai palsu dan 10 (sepuluh) slop @ 10 (sepuluh) batang @ 20 (dua puluh) batang = 2.000 (dua ribu) batang rokok merk GREND LIGHT yang tidak dilekati pita cukai;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Type E manual tahun 2017 warna hitam No. Pol BK 1861 ET
Putusan PN MEDAN Nomor 1236/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1236/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sabarulina Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gosen Butarbutar, Br Hakim Anggota Dominggus Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuridiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Fendi Santoso Als Fendi dan Terdakwa Syahrial Als Ari ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1236/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik12938