- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- menyatakan Penggugat sebagai yang berhak menerima uang tunai untuk pengganti rumah tinggal sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dikurangi Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) = Rp. 93.231.008,- (Sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal Darurat yang berdiri di atas tanah seluas 907,5 M2 milik WIRATMAJA BIN KARTA (Uwa Penggugat) terletak di Kampung Cisurat Persil No. 119b Letter C No. 1145 Kelas D.II Desa Cisurat Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jati Gede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cisurat Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, dengan Lembar Peta No. 842 Peta Bidang No. 495 dahulu tahun 1985 diberi ganti rugi sebesar Rp. 716.680,- (Tujuh ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 93.231.008,- (Sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00 (Tiga ratus Enam Puluh Lima ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 771/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 771/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Elih Sopiyan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 771/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 771/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 771/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik1711