- Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal Alias Unyil Bin Burhanuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Iqbal Alias Unyil Bin Burhanuddin, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam ditahan sementara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Laptop Merk Asus Warana Silver (Abu ? Abu) type A4097 Ukuran 14? (empat belas) Inchi, 1 (satu) buah Tas Rangsel warna Hitam Merk Asus.
- 1 (satu) buah tas warna Biru Dongker bertuliskan Harkonas.
- 1 (satu) buah charger Laptop warna hitam merk Asus.
- 1 (satu) lembar SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dengan Nomor 503/5024/DPMPTSP/2018 an. CV. TOSCA MANDIRI UTAMA.
- 1 (satu) lembar SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan Nomor 17/01.01/MIKRO/X/2016 an. CV. TOSCA MANDIRI UTAMA.
- 1 (satu) lembar Daster warna Abu Abu motif bunga hitam dan Putih.
- 1 (satu) lembar daster warna Hitam dengan motif Batik.
- 1 (satu) buah Daster warna Biru Dongker motif bunga bunga putih dan abu abu.
- 1 (satu) lembar daster warna pelangi.
- 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna Biru Dongker dengan motif perahu.
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna Biru Dongker dengan motif foto korban.
- 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna Hijau Tosca.
- 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna hitam.
- 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna Merah.
- 1 (satu) lembar kaos tanpa lengan warna hijau.
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna Hijau dengan tulisan Suerte.
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna merah maron.
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek bermotif garis garis.
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna coklat.
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan backstagers.
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan hard rock caf.
- 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat.
- 1 (satu) lembar celana panjang warna putih.
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hijau tosca.
- 1 (satu) lembar celana panjang warna motif batik.
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam.
- 1 (satu) lembar celana panjang warna biru dongker.
- 1 (satu lembar daster tanpa lengan warna biru kuning putih.
- 1 (satu lembar daster tanpa lengan warna motif batu batu biru.
- 1 (satu lembar daster tanpa lengan warna motif batik.
- 1 (satu lembar daster tanpa lengan warna ungu kuning orange.
- 1 (satu lembar daster tanpa lengan warna hitam motif pink.
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek motif daun.
- 1 (satu) lembar Bra warna putih polos.
- 2 (dua) lembar Bra warna putih berenda.
- 1 (satu) buah Bra warna Merah motif bunga.
- 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna Cream.
- 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna Abu Abu.
- 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna coklat Muda.
- 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna coklat Tua.
- 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna Merah.
- 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna Hitam.
- 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna Biru Tosca.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 294/Pid.B/2021/PN Bna |
|
Nomor | 294/Pid.B/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muzakir H |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlis, Br Hakim Anggota Azhari |
Panitera | Panitera Pengganti: Suraiya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Cut Sri Mainita Als Cut Eri Binti (Alm) Teuku Tarmizi. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.B/2021/PN Bna
Statistik696